Timsus TKI Desak Pemerintah Lakukan Moratorium
Tim Khusus Penanganan TKI di Saudi Arabia mendesak Pemerintah untuk segera melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengiriman TKI ke luar negera di kawasan TimurTengah.
"Bagi negara yang belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerjasama dengan Indonesia sebagaimana amanat UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,"kata Wakil Koordinator Tim Khusus Eva Kusuma Sundari,saat Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Selasa, (21/6).
Menurut Eva, moratorium bisa dihentikan ketika pemerintah telah menuntaskan semua rekomendasi pembenahan kelembagaan sebagaimana disarankan oleh KPK dan BPK berdasar hasil kajian dan audit keabijakan terutama terhadap Menakertrans dan BNP2TKI dan menuntaskan revisi UU Nomor 39 tahun 2004.
Dia menambahkan, tim khusus juga mendesak pemerintah segera membentuk task force dengan penugasan khusus menangani 303 TKI yang saat ini terancam hukuman mati terutama di Saudi Arabia dan Malaysia. "DPR berharap pemerintah dapat memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan nyawa para TKI tersebut termasuk upaya diplomasi Presiden kepada para kepala negara yang bersangkutan,"jelasnya
Berkaitan dengan kasus Ruyati, DPR meminta supaya pemerintah menyampaikan pemerintaan maaf kepada keluarga almarhumah serta memastikan semua hak almarhumah dan keluarga terpenuhi sepenuhnya termasuk pemulangan jenazah ibu Ruyati.
Selain itu, Timsus Penanganan TKI di Saudi Arabia meminta Kemenlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans dan Kementerian Agama dalam merespons banyaknya TKI Ilegal yang berasal dari Umroh dan Haji.(si)